31 Maret 2020 15:01
Terkait tender yang sumber pendanaannya
berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020 akan segera dilaksanakan
pembatalan tender dengan dasar sebagai berikut :
1. Surat Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penghentian
Proses Pengadaan Barang / Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020;
2. Surat Bupati Bintan Nomor 906/SETDA
tanggal 27 Maret 2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020;
3. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Bintan
nomor 600/PUPR/107 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan
Barang dan Jasa Keg. Dana DAK TA 2020.
demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas
partisipasinya dalam tender ini.