31 Maret 2020 15:01

Terkait tender yang sumber pendanaannya
berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020 akan segera dilaksanakan
pembatalan tender dengan dasar sebagai berikut :



1. Surat Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penghentian
Proses Pengadaan Barang / Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020;



2. Surat Bupati Bintan Nomor 906/SETDA
tanggal 27 Maret 2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020;



3. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Bintan
nomor 600/PUPR/107 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan
Barang dan Jasa Keg. Dana DAK TA 2020.



demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas
partisipasinya dalam tender ini.

Lampiran: